Kuasai Sabu 7,39 gram, Dua Pelaku Diamankan Tim Resnarkoba Polres Lombok Barat

    Kuasai Sabu 7,39 gram, Dua Pelaku Diamankan Tim Resnarkoba Polres Lombok Barat

    Lombok Barat NTB - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Barat, menagkap dua terduga pelaku tindak pidana narkotika di Dusun Medas Desa Sandik Kec. Batu Layar Kab Lombok Barat, Sabtu (18/12/2021).

    Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Faisal Afrihadi SH menjelaskan, dari modus para pelaku sangat licin dalam menjalankan aksinya.

    "Saya rasa para pelaku ini sangat licin, barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang kita dapat, disembunyikan di pecahan batu bata tembok, " ungkapnya.

    Adapun terduga pelaku yang berhasil diamankan diantranya berinisial YU, laki-laki (46) dan inisial IN laki-laki (30) dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 7, 39 Gram.

    "Pengungkapan ini berawal informasi dari Masyarakat, bahwa di TKP sering terjadi aktifitas mencurigakan, dimana sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, " jelasnya.

    Sehingga Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Afrihadi SH. , memerintahkan Jajarannya untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

    "Setelah tiba di TKP, Tim opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan dua orang laki-laki YU dan IN, " ucapnya.

    setelah di lakukan pemeriksaan di ketahui bahwa Terduga pelaku memang sering melakukan penjualan Narkotika jenis Shabu di daerah tersebut.

    "Dari hasil penggeledahan di TKP, kami menemukan Barang Bukti diduga narkotika jenis sabu  di pecahan batu bata tembok, " pungkasnya.

    Kasat Resnarkoba kembali menegaskan bahwa, dalam setiap melakukan penggeledahan, terlebih dahulu menghadirkan saksi umum.

    Dalam penagkapan ini, jajarannya juga mengamankan sejumlah Barang Bukti, diantaranya enam pocket Plastik Transparan yang di dalamnya kristal bening yg di duga jenis sabu seberat 7, 39 gram.

    Selain itu, diamankan pula potongan batu bata, dompet, tiga unit buku tabungan, gunting, alat hisap sabu (Bong), tiga unit HP, ATM, Uang tunai Rp. 470 ribu, dan satu unit sepeda motor.

    "Terduga pelaku langsung kami amankan ke Mapolres Lobar, beserta barang bukti, yang selanjutnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut, serta menyiapkan barang bukti untuk dilakukan uji lab., " pungkasnya.(Adbravo)

    Lombok Barat
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Penerbitan SIM Tanpa Ribet, Berikut Persyaratan...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Lingsar Launching Vaksinasi Ketiga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami